Hacking Keylogger



1. Pengertian Keyloger
Keyloger adalah sebuah software atau program yang berfungsi untuk mencatat segala aktivitas yang anda lakukan di dalam komputer anda. atau boleh disebut program untuk memata matai aktivitas yg dilakukan di dalam komputer.
            Keylogger merupakan sebuah software yang merekam atau menyimpan semua input yang dimasukkan oleh keyboard. Keylogger biasanya digunakan oleh orang-orang yang ingin mencuri data atau password account milik orang lain yang kemudian data-data atau password account tersebut akan digunakan oleh orang tersebut. Keylogger  tidak hanya menyimpan input dari keyboard. Tapi dia juga menelusuri hasil ketik-an keyboard. Misalnya anda membuka account facebook. Tidak hanya username dan password-nya saja yang direkam. Tapi alamat E-mail, password E-mail, username E-mail, semuanya yang terdapat data-data pada ketik-an keyboard anda.
            Keylogger ini benar-benar senjata yang cukup ampuh untuk mencuri data dari orang lain. Biasanya Keylogger ini di-instal pada komputer-komputer umum seperti komputer-komputer pada Warnet dan Rental komputer. Tujuannya ya untuk mencuri data-data anda. Sebenarnya Keylogger ini berguna juga jika anda ingin mengetahui tombol-tombol dan input/masukan apa saja yang telah anda ketik di keyboard. Software Keylogger ini bisa anda cari di embah Google.

2. Sejarah Singkat Keyloger
Keylogger adalah salah satu program spyware yang bisa di bilang cukup berbahaya. Program ini dapat menggunakan koneksi jaringan (termasuk internet) untuk mengirim informasi segala aktifitas kita yang telah dikumpulkannya kepihak lain tanpa kita ketahui. Keylogger sendiri bekerja dengan mengirimkan file ganda ke komputer kita. File ganda disini di artikan bahwa program ini akan mengkopi diri ke berbagai tempat, bekerja sama-sama dan saling mengecek satu sama lain. Jika salah satu dimatikan maka yang lain akan menjalankannya kembali sehingga  cukup sulit untuk dimatikan secara total melalui Task Manager. Selain itu program ini sanggup merubah daftar item-item di Task Manager. Banyak kelebihan-kelebihan keylogger yang dapat mengganggu aktifitas kinerja komputer kita.
Sebenarnya banyak sekali program yang dapat menghalau salah satu dari spyware ini, dan program ini dapat di download di internet. Dan saran untuk kita semua, berikan proteksi yang sesuai dengan spesifikasi komputer kita. Jangan asal mendownload program proteksi komputer, bisa-bisa itu adalah virus ataupun spyware.
Jenis keylogger di bagai menjadi dua jenis,yaitu berupa hadware dan software , keylogger yang berjenis hardware biasa nya di pasang antara port keyboard dan pc atau computer ,kelebihan keylogger ini adalah tak akan terditeksi software atau antivirus,karna memang tidak ada proses intalasi,tak terpengaruh OS,bahkan untuk versi yang cangih ,,,keylogger (berbasis hardware) sudah di pasang di keyboard,sehinga tak bias di lihat dengan kasat mata.

3. Kelemahan & Kelebihan Keyloger
Software keylogger mempunyai beberapa keunggulan diantaranya tidak perlu kontak fisik untuk memasangnya, hasil rekaman dapat dikirim melalui email, dll. Tapi selain keunggulan, keylogger jenis ini memiliki kekurangan seperti dapat terdeteksi oleh anti-spyware dan anti-virus dan terkadang dapat terlihat di task manager.

4. Cara Kerja Keyloger
Keylogger merupakan software yang biasa digunakan untuk memata-matai aktivitas yang dilakukan pada suatu komputer dengan cara merekam semua yang Anda ketikkan melalui keyboard dan menangkap tampilan layar (screen capture) program yang sedang Anda jalankan.
Contohnya seperti ini, misalnya Anda mau login ke Facebook.com tentunya Anda harus memasukkan username (e-mail) dan password terlebih dahulu. Jika komputer yang Anda gunakan ternyata terdapat keylogger maka username dan password tersebut (yang Anda ketikkan lewat keyboard) akan direkam oleh keylogger.
Biasanya keylogger akan mengirimkan data hasil ‘tangkapan’ tersebut ke alamat email yang sudah ditentukan oleh si pemasang keylogger. Dengan begitu si pemasang keylogger dapat dengan mudah login ke akun Facebook Anda dengan menggunakan username dan password yang telah direkam tadi.
Itu baru akun facebook, belum misalnya Anda punya akun e-mail, paypal, domain control panel, blog dan sebagainya. Semuanya bisa dicuri dengan bantuan keylogger

5.Cara Pencegahan Keyloger
      Cara mengatasi keyloger dapat dilakukan beberapa cara menggunakan aplikasi sebagai berikut :
1. KeyScrambler Personal 
KeyScrambler merupakan addon atau plugin untuk browser Firefox, Internet Explorer dan Flock. KeyScrambler akan mengenkripsi semua huruf yang Anda ketikkan, sehingga jika di komputer Anda ternyata ada software keylogger maka software keylogger tersebut hanya akan merekam hasil ketikan yang sudah terenkripsi.
2. I Hate Keyloggers 
I Hate Keyloggers merupakan software buatan Yohanes Aristianto. Software ini akan melindungi Anda dari key loggers, spyware, dan remote administration tools.
3. PSM AntiKeyLogger 
Software ini selain untuk melindungi komputer Anda dari keylogger, juga dapat untuk mencegah Screen/Form capturers.
4. SnoopFree Privacy Shield 
SnoopFree Privacy Shield akan mencegah aktivitas perekaman tombol yang diketik, form yang dibuka dan screen capture yang biasa dilakukan oleh keylogger.
5. MyPlanetSoft Anti-Keylogger 
MyPlanetSoft Anti-Keylogger merupakan salah satu software antikeylogger dengan ukuran file paling kecil, yaitu 36 kb.

6. Undang-undang tentang cybercrime
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat bukti yang sah.

e.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

f.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeSelain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.