1. Pengertian Keyloger
Keyloger adalah sebuah software atau
program yang berfungsi untuk mencatat segala aktivitas yang anda lakukan di
dalam komputer anda. atau boleh disebut program untuk memata matai aktivitas yg
dilakukan di dalam komputer.
Keylogger merupakan sebuah software
yang merekam atau menyimpan semua input yang dimasukkan oleh keyboard.
Keylogger biasanya digunakan oleh orang-orang yang ingin mencuri data atau password
account milik orang lain yang kemudian data-data atau password account
tersebut akan digunakan oleh orang tersebut. Keylogger
tidak hanya menyimpan input dari keyboard. Tapi dia juga menelusuri
hasil ketik-an keyboard. Misalnya anda membuka account facebook. Tidak
hanya username dan password-nya saja yang direkam. Tapi alamat
E-mail, password E-mail, username E-mail, semuanya yang terdapat
data-data pada ketik-an keyboard anda.
Keylogger ini benar-benar senjata yang cukup ampuh untuk mencuri
data dari orang lain. Biasanya Keylogger ini di-instal pada komputer-komputer
umum seperti komputer-komputer pada Warnet dan Rental komputer. Tujuannya ya
untuk mencuri data-data anda. Sebenarnya Keylogger ini berguna juga jika anda
ingin mengetahui tombol-tombol dan input/masukan apa saja yang telah anda ketik
di keyboard. Software Keylogger ini bisa anda cari di embah Google.
2. Sejarah Singkat Keyloger
Keylogger adalah salah satu program spyware yang bisa di
bilang cukup berbahaya. Program ini dapat menggunakan koneksi jaringan
(termasuk internet) untuk mengirim informasi segala aktifitas kita yang telah
dikumpulkannya kepihak lain tanpa kita ketahui. Keylogger sendiri bekerja
dengan mengirimkan file ganda ke komputer kita. File ganda disini di artikan
bahwa program ini akan mengkopi diri ke berbagai tempat, bekerja sama-sama dan
saling mengecek satu sama lain. Jika salah satu dimatikan maka yang lain akan
menjalankannya kembali sehingga cukup sulit untuk dimatikan secara total
melalui Task Manager. Selain itu program ini sanggup merubah daftar item-item
di Task Manager. Banyak kelebihan-kelebihan keylogger yang dapat mengganggu
aktifitas kinerja komputer kita.
Sebenarnya banyak sekali program yang dapat menghalau
salah satu dari spyware ini, dan program ini dapat di download di internet. Dan
saran untuk kita semua, berikan proteksi yang sesuai dengan spesifikasi
komputer kita. Jangan asal mendownload program proteksi komputer, bisa-bisa itu
adalah virus ataupun spyware.
Jenis keylogger di bagai menjadi dua jenis,yaitu berupa
hadware dan software , keylogger yang berjenis hardware biasa nya di pasang
antara port keyboard dan pc atau computer ,kelebihan keylogger ini adalah tak
akan terditeksi software atau antivirus,karna memang tidak ada proses
intalasi,tak terpengaruh OS,bahkan untuk versi yang cangih ,,,keylogger
(berbasis hardware) sudah di pasang di keyboard,sehinga tak bias di lihat
dengan kasat mata.
3. Kelemahan & Kelebihan Keyloger
Software keylogger mempunyai beberapa keunggulan diantaranya
tidak perlu kontak fisik untuk memasangnya, hasil rekaman dapat dikirim melalui
email, dll. Tapi selain keunggulan, keylogger jenis ini memiliki kekurangan
seperti dapat terdeteksi oleh anti-spyware dan anti-virus dan terkadang dapat
terlihat di task manager.
4. Cara Kerja Keyloger
Keylogger merupakan software yang biasa digunakan untuk
memata-matai aktivitas yang dilakukan pada suatu komputer dengan cara merekam
semua yang Anda ketikkan melalui keyboard dan menangkap tampilan layar (screen
capture) program yang sedang Anda jalankan.
Contohnya seperti ini, misalnya Anda mau login ke
Facebook.com tentunya Anda harus memasukkan username (e-mail) dan password
terlebih dahulu. Jika komputer yang Anda gunakan ternyata terdapat keylogger
maka username dan password tersebut (yang Anda ketikkan lewat keyboard) akan
direkam oleh keylogger.
Biasanya keylogger akan mengirimkan data hasil
‘tangkapan’ tersebut ke alamat email yang sudah ditentukan oleh si pemasang
keylogger. Dengan begitu si pemasang keylogger dapat dengan mudah login ke akun
Facebook Anda dengan menggunakan username dan password yang telah direkam tadi.
Itu baru akun facebook, belum misalnya Anda punya akun
e-mail, paypal, domain control panel, blog dan sebagainya. Semuanya bisa dicuri
dengan bantuan keylogger
5.Cara Pencegahan Keyloger
Cara mengatasi
keyloger dapat dilakukan beberapa cara menggunakan aplikasi sebagai berikut :
1. KeyScrambler Personal
KeyScrambler merupakan addon atau plugin untuk browser
Firefox, Internet Explorer dan Flock. KeyScrambler akan mengenkripsi semua
huruf yang Anda ketikkan, sehingga jika di komputer Anda ternyata ada software
keylogger maka software keylogger tersebut hanya akan merekam hasil ketikan
yang sudah terenkripsi.
Download: http://www.qfxsoftware.com/Download.htm
2. I Hate Keyloggers
I Hate Keyloggers merupakan software buatan Yohanes
Aristianto. Software ini akan melindungi Anda dari key loggers, spyware, dan
remote administration tools.
3. PSM AntiKeyLogger
Software ini selain untuk melindungi komputer Anda dari
keylogger, juga dapat untuk mencegah Screen/Form capturers.
4. SnoopFree Privacy Shield
SnoopFree Privacy Shield akan mencegah aktivitas
perekaman tombol yang diketik, form yang dibuka dan screen capture yang biasa
dilakukan oleh keylogger.
5. MyPlanetSoft Anti-Keylogger
MyPlanetSoft Anti-Keylogger merupakan salah satu
software antikeylogger dengan ukuran file paling kecil, yaitu 36 kb.
6. Undang-undang tentang
cybercrime
Menjawab tuntutan
dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan
(ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap
perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negative
penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan
korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum
memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime
walaupun rancangan undang undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi
terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi
informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh
Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan
kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi,
terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi
para pelaku cybercrimeterutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer
sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
1) Pasal 362 KUHP
yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja
yang dengan menggunakansoftware card generator di Internet untuk melakukan
transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan,
kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena
pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2) Pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang
lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
3) Pasal 282 dan
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang yang vulgar di Internet.
b. Undang-Undang No
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Menurut Pasal 1
angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer
adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema
ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca
dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
c. Undang-Undang No
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1
angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap
pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk
tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat,
optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
d. Undang-Undang No
8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang
Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm
dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai
tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan.
Misalnya Compact Disk - Read Only Memory(CD - ROM), dan Write - Once - Read -
Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undangtersebut sebagai alat
bukti yang sah.
e.Undang-Undang No
25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini
merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk
mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui
Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan
waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang
termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
f.Undang-Undang No
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeSelain Undang-Undang
No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik
sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang
diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat
optik atau yang serupa dengan itu.